Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada revisi atau perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
KPAI memberikan apresiasi positif atas amar putusan MK terkait judicial review pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UUDNRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu adalah yang sah menurut ajaran agama.
SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.